HARIANMEMOKEPRI.COM — Kantor Imigrasi Tanjungpinang menangguhkan sebanyak 75 permohonan paspor bermasalah sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan Kantor Imigrasi Tanjungpinang sebagai bentuk penegakan aturan serta pencegahan penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Alexander Sianturi, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 44 di antaranya laki-laki dan 31 perempuan.
“Sejauh ini, mayoritas dari 75 orang itu lalai dalam menyimpan atau menjaga dokumen paspor yang sudah diterbitkan. Selain itu, ada juga yang memberikan keterangan tidak benar saat pemeriksaan,” ungkap Alexander, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Alexander menuturkan bahwa beberapa pemohon diketahui berupaya menggunakan paspor untuk tujuan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Bahkan, ada yang mengaku paspornya dipegang oleh agen tenaga kerja.
“Ya, ada juga yang pada awalnya menyampaikan keterangan tidak sesuai. Namun saat pemeriksaan mendalam, mereka akhirnya mengakui paspornya dipegang oleh agen,” jelasnya.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









