Kantor Imigrasi Tanjungpinang Tanggguhkan 75 Paspor Bermasalah Sepanjang 2025

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani, Jumat (31/10/2025) foto: Indrapriyadi

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani, Jumat (31/10/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kantor Imigrasi Tanjungpinang menangguhkan sebanyak 75 permohonan paspor bermasalah sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan Kantor Imigrasi Tanjungpinang sebagai bentuk penegakan aturan serta pencegahan penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Alexander Sianturi, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 44 di antaranya laki-laki dan 31 perempuan.

“Sejauh ini, mayoritas dari 75 orang itu lalai dalam menyimpan atau menjaga dokumen paspor yang sudah diterbitkan. Selain itu, ada juga yang memberikan keterangan tidak benar saat pemeriksaan,” ungkap Alexander, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut, Alexander menuturkan bahwa beberapa pemohon diketahui berupaya menggunakan paspor untuk tujuan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Bahkan, ada yang mengaku paspornya dipegang oleh agen tenaga kerja.

“Ya, ada juga yang pada awalnya menyampaikan keterangan tidak sesuai. Namun saat pemeriksaan mendalam, mereka akhirnya mengakui paspornya dipegang oleh agen,” jelasnya.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Polsek Tanjungpinang Barat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Program Jumat Curhat
Tingkatkan Hubungan dengan Mahasiswa, Dandim 0315 Tanjungpinang Terima Audiensi HMKB
Gandeng Petani Mandiri, Polsek Tanjungpinang Kota Tanam Jagung di Tanjung Sebauk Darat
Senam Bersama ASN, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Budaya Hidup Sehat di Lingkungan Pemko
Lis Bawa Tiga Usulan Besar ke Komisi V DPR RI, Fokus GOR, RSUD, dan Stadion
Ngobrol Santai DPD KNPI Kepri Bahas Pentingnya Literasi dan Persatuan Pemuda
Polresta Tanjungpinang Tanam Jagung Pipil, Dorong Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif Jadi Pertanian
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Rutan Tanjungpinang Tanamkan Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangguhan diberikan untuk memastikan dokumen hanya diterbitkan kepada pihak yang layak. Kami ingin paspor digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Alexander.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Tanggguhkan 75 Paspor Bermasalah Sepanjang 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Tingkatkan Hubungan dengan Mahasiswa, Dandim 0315 Tanjungpinang Terima Audiensi HMKB

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Gandeng Petani Mandiri, Polsek Tanjungpinang Kota Tanam Jagung di Tanjung Sebauk Darat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Senam Bersama ASN, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Budaya Hidup Sehat di Lingkungan Pemko

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Lis Bawa Tiga Usulan Besar ke Komisi V DPR RI, Fokus GOR, RSUD, dan Stadion

Berita Terbaru