HARIANMEMOKEPRI.COM — Kantor Imigrasi Tanjungpinang melakukan sosialisasi Keimigrasian terkait surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor jamaah haji dan umroh, Kamis (30/2023). 

Adapun isi surat Direktur Jenderal Imigrasi sebagai berikut: 

1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Lagi dan Lagi Seorang Agen Chip Higgs Domino Island di Karimun dibekuk Polisi

2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor yakni 

– bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah jamaah haji dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham RI Nomor 18 tahun 2022

Tentang perubahan atas peraturan Menkumham RI Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Uang ATM Milik Rekan Kerja Sendiri Senilai Rp 40 Juta Raib

– bagi proses permohonan Paspor RI jamaah haji dan umroh dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor),

Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/hilang/perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas.

3. Melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jamaah haji dan umroh tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri

Dengan telah diterbitkannya surat Direktur Jenderal Imigrasi tersebut maka surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang penegasan prosedur pelaksanaan pencegahan TKI Non Prosedural dinyatakan dicabut atau tidak berlaku. 

Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sebagai ilmu pengetahuan serta informasi terbaru untuk bisa disampaikan kepada masyarakat

Dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang menyiapkan pelayanan paspor untuk tujuan haji dan umroh maksimal sebanyak 50 perharinya.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam

“Sekarang untuk naik haji dan umroh bisa lebih mudah, jangan sampai masyarakat yang akan naik haji tidak memiliki paspor,ini merupakan perdana pemerintah khususnya Kantor Imigrasi untuk melakukan pelayanan keberangkatan jemaah haji dengan menggunakan M paspor.”

“Untuk sekarang sudah tidak ada lagi yang membedakan paspor umum dan paspor untuk haji dan umroh, paspor ini bisa digunakan untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh, untuk pekerja dan untuk berpergian,” jelasnya.

Baca Juga: Citra Kirana tetap Setia disisi Rezky Aditya Meski Diduga Miliki Anak dari Orang Lain Ini Info Selengkapnya

Selanjutnya, Khairil Mirza juga mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan masa berlaku paspor RI paling lama 10 tahun. Untuk pengurusan sekarang masa berlakunya sudah Otomatis sampai 10 tahun, 

“Kami berharap kedepannya mulai banyak masyarakat yang mengerti dengan program-program Imigrasi dan tentunya kami juga akan memberikan pelayanan penertiban bagi jamaah haji dan umroh, sebagaimana yang telah berlaku saat ini sejak kepengurusan penerbitan paspor jamaah haji dari Kemenag,” tutupnya.***