Selain itu, larangan parkir diberlakukan bagi kendaraan roda empat di sepanjang Jalan Pelantar II. Warga diarahkan untuk memarkir kendaraan di area yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri.

“Kami imbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu, barrier, dan traffic cone yang telah dipasang di akses Pelantar I,” tambah Irwan.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tanjungpinang, Savran Shadiq, menyatakan bahwa meskipun arus lalu lintas dialihkan, aktivitas bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan normal.

“Untuk kegiatan bongkar muat tidak terganggu. Namun, tentu ada dampak pada kepadatan lalu lintas di jalur masuk dan keluar pelabuhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Lurah Tanjungpinang Kota, Febriyanto, menyebutkan bahwa kedalaman amblas mencapai sekitar 15 sentimeter. Penutupan langsung diberlakukan untuk menghindari kecelakaan.

“Langkah pertama, kami pasang safety cone dan garis larangan melintas. Jalan ditutup sementara dan semua kendaraan dilarang melintasi,” kata Febriyanto, Jumat (16/5/2025).