“Baik sebagai imam yang memimpin shalat, marbot yang merawat rumah Allah, petugas fardhu kifayah yang melayani jenazah, maupun guru TPA/TPQ yang mendidik generasi Qur’ani, semuanya adalah tugas mulia yang bernilai ibadah dan pahalanya terus mengalir,” jelasnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para pelaku keagamaan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada umat, serta memperkuat pendidikan Al-Qur’an bagi generasi muda.
Selain itu, Lis memastikan bahwa proses penyaluran insentif dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang ketat agar bantuan dapat diterima oleh penerima yang benar-benar berhak.
“Penyaluran insentif ini telah dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan diupayakan langsung diterima oleh bapak dan ibu sesuai data yang valid,” katanya.
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyalurkan total bantuan insentif keagamaan sebesar Rp1,15 miliar.
Rinciannya, untuk imam masjid, mushalla, dan surau sebesar Rp450 juta, marbot atau penjaga rumah ibadah Rp300 juta, petugas fardhu kifayah Rp100 juta, serta guru TPA/TPQ sebesar Rp300 juta.

