Selain itu, Lis memastikan bahwa proses penyaluran insentif dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang ketat agar bantuan dapat diterima oleh penerima yang benar-benar berhak.
“Penyaluran insentif ini telah dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan diupayakan langsung diterima oleh bapak dan ibu sesuai data yang valid,” katanya.
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyalurkan total bantuan insentif keagamaan sebesar Rp1,15 miliar.
Rinciannya, untuk imam masjid, mushalla, dan surau sebesar Rp450 juta, marbot atau penjaga rumah ibadah Rp300 juta, petugas fardhu kifayah Rp100 juta, serta guru TPA/TPQ sebesar Rp300 juta.
Lis berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para pelaku keagamaan dalam menjalankan tugasnya sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Ia juga mengajak seluruh pelaku keagamaan untuk terus menjadikan masjid, surau, dan mushalla sebagai pusat kegiatan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
“Mari kita bersama-sama membangun Kota Tanjungpinang yang religius, kondusif, dan harmonis,” tutupnya.

