Saparilis menegaskan, pelaksanaan qurban harus memenuhi tiga unsur penting, yakni sesuai syariat Islam, aman bagi masyarakat, dan memperhatikan kondisi hewan sebelum disembelih.

“Kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, dan syariat Islam harus berjalan bersama dalam pelaksanaan kurban,” ujar Saparilis.

Lebih lanjut, ia menyebut setiap juru sembelih wajib menguasai sejumlah kompetensi dasar, mulai dari membaca dua kalimat syahadat dengan benar, menjaga sanitasi area penyembelihan, menyiapkan peralatan, hingga memastikan hewan telah mati sempurna sebelum memasuki tahap pengulitan.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan spiritual bagi seorang juru sembelih halal.

“Orang yang tidak mampu membaca dua kalimat syahadat dan tidak menjalankan salat belum diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban,” tegasnya.

Saparilis berharap panitia qurban di seluruh wilayah Tanjungpinang dapat menjalin koordinasi dengan Juleha dan tenaga kesehatan hewan agar proses penyembelihan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.