HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan enam pamflet yang dipasang secara sembarangan di beberapa titik, seperti di pohon, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Irwan Yakub, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Pemasangan pamflet di tempat yang tidak semestinya dapat menimbulkan kesan semrawut, merusak estetika kota, serta mengganggu ketertiban umum,” ujar Irwan, Rabu (14/5/2025).
Penertiban ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Irwan juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi atau promosi, dengan mematuhi aturan yang berlaku.
“Saatnya kita berbenah bersama, membangun Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang lebih berbudaya, indah, dan aman,” pungkasnya.

