Tanjungpinang

Di Duga Langgar Edaran Walikota Tanjungpinang, Sejumlah THM Beraktivitas Hingga Dinihari

12
×

Di Duga Langgar Edaran Walikota Tanjungpinang, Sejumlah THM Beraktivitas Hingga Dinihari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hiburan malam saat buka di Bulan Ramadhan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Bulan Suci Ramadhan seharusnya menjadi ajang untuk berlomba-lomba mendapatkan keberkahan dan nilai ibadah dihadapan Allah SWT. 

Agar khidmat dalam menjalankan Ibadah Ramadhan Pemerintah Daerah memberikan Surat Edaran tentang Pengaturan Jam Operasional bagi tempat hiburan malam, rumah dan Sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan. 

Namun ternyata diduga sejumlah pengusaha Kafe di Bintan Plaza melanggar Surat Edaran dari Pemerintah Daerah karena masih terlihat adanya aktivitas hingga 02:30 Wib atau menjelang waktu sahur. 

Baca Juga: Dengan Harga Rp 85 Ribu Saja Masyarakat Tanjungpinang Sudah Dapat Paket Sembako Di Pasar Murah Lanud RHF

Pantauan di lapangan terlihat sejumlah pengunjung pria sambil ditemani pemandu kafe wanita sambil menikmati hiburan malam hingga dinihari setiap malam di Bulan Suci Ramadhan 1444 H. 

Hal ini sudah sangat jelas melanggar ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor B/331.1/trantib/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional tempat hiburan malam dan Rumah Makan atau Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H. 

Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyard, dan game online/PlayStation/Warnet ditutup selama 5 hari dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Sambangi Warga Hinterland, Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Bantuan Beras

1. Dua hari awal Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

2. 1 malam pertengahan Bulan Suci Ramadhan 1444 H (Nuzulul Qur’an

3. Dua hari pada akhir Bulan Suci Ramadhan 1444H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *