HARIANMEMOKEPRI.COM — Bulan Suci Ramadhan seharusnya menjadi ajang untuk berlomba-lomba mendapatkan keberkahan dan nilai ibadah dihadapan Allah SWT.
Agar khidmat dalam menjalankan Ibadah Ramadhan Pemerintah Daerah memberikan Surat Edaran tentang Pengaturan Jam Operasional bagi tempat hiburan malam, rumah dan Sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan.
Namun ternyata diduga sejumlah pengusaha Kafe di Bintan Plaza melanggar Surat Edaran dari Pemerintah Daerah karena masih terlihat adanya aktivitas hingga 02:30 Wib atau menjelang waktu sahur.
Pantauan di lapangan terlihat sejumlah pengunjung pria sambil ditemani pemandu kafe wanita sambil menikmati hiburan malam hingga dinihari setiap malam di Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Hal ini sudah sangat jelas melanggar ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor B/331.1/trantib/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional tempat hiburan malam dan Rumah Makan atau Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya