“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya potensi kebakaran maupun tindak pidana lainnya melalui layanan call center 110,” ujar KBP Indra
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kota Tanjungpinang.

