Lis berharap penghargaan Satyalancana Karya Satya dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mempertahankan integritas.

Sebab, menurutnya, penghargaan yang sesungguhnya bukan hanya terletak pada lencana yang tersemat di dada, tetapi pada jejak kebaikan yang ditinggalkan setelah masa kedinasan berakhir.

“Nama mungkin akan dilupakan, tetapi kebaikan akan menemukan jalannya untuk selalu dikenang,” tuturnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/TK/Tahun 2025, sebanyak 305 ASN Pemko Tanjungpinang menerima Satyalancana Karya Satya.

Rinciannya, 151 ASN menerima penghargaan masa pengabdian 10 tahun, 141 ASN untuk masa pengabdian 20 tahun, dan 13 ASN untuk masa pengabdian 30 tahun.