HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam upaya memperkuat pengelolaan keuangan serta dukungan layanan hukum.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin (20/4/2026).

Kesepakatan ini mencakup pengelolaan berbagai jenis rekening di lingkungan Kejaksaan, mulai dari rekening pengeluaran, penerimaan, hingga rekening khusus untuk penampungan dana terkait perkara seperti barang bukti uang, biaya perkara, dan denda tilang.

Selain itu, BNI juga akan menyediakan fasilitas layanan perbankan modern guna mendukung kelancaran operasional institusi.

Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan memberikan bantuan hukum kepada pihak BNI, baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Bantuan tersebut meliputi pendampingan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, penyusunan pendapat hukum, audit hukum, hingga peran sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Layanan perbankan yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan,” ujar Devy.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi perbankan dalam mendukung sistem administrasi yang lebih modern, termasuk penggunaan cash management system, monitoring transaksi, serta pengelolaan rekening berbasis digital.