Barang siapa melapangkan nafkah belanja kepada keluarganya (istri, anak dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya) pada hari ‘Asyura’, maka Allah akan melapangkan rezeki baginya sepanjang tahun (HR ath Thabarani, al-Baihaqi dan lainnya).
“Dua amalan di atas inilah yang secara eksplisit disebutkan dalam hadits, yaitu berpuasa dan melapangkan nafkah belanja kepada keluarga.
“Adapun amalan-amalan lain di hari ‘Asyura’ yang disebutkan oleh sebagian ulama, seperti melakukan shalat tasbih, sedekah, mengunjungi ulama, menjenguk orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memakai celak, bersilaturahmi dan lain-lain, maka boleh-boleh saja diamalkan pada hari ‘Asyura’ meskipun tidak ada hadits yang secara khusus menganjurkannya,” jelas Ustadz Ucay.

