Pria kelahiran 4 Juni 1966 melanjutkan dalam Perwako 70/2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame Pasal 6 Ayat 2 berbunyi Penempatan reklame sebagaimana diatur pada Ayat 1 harus berada diluar dari bahu jalan, trotoar
Atau jalur lalu lintas dengan jarak minimal 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan, trotoar atau jalur lalu lintas.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Bagi Warga Negara Asing
Sedangkan pada Pasal 16 Huruf B tentang penyelenggaraan reklame dilarang terdapat 13 titik
1. Median jalan
2. Taman Kota kecuali reklame insidentil.
3. Menempel pohon.
4. Rambu lalu lintas
5. Tiang listrik atau tiang telpon
6. Jembatan kecuali Jembatan penyeberangan
Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Menghimbau Kepada Masyarakat Jaga Ketertiban Umum Bersama
7. Lingkungan pendidikan, kecuali reklame insidentil.
8. Museum kecuali reklame insidentil.
9. Tempat ibadah kecuali reklame insidentil.
10. Pagar bangunan
11. Gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah
12. Badan sungai dan saluran
13. Tempat-tempat lain yang diputuskan Walikota.