Sebagai Narasumber Pada Kegiatan Bawaslu, Kasatpol PP Tanjungpinang Berikan Sosialisasi Ketertiban Umum Dalam Pemilu 2024

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Penertiban APK oleh Satpol PP Tanjungpinang

Sosialisasi Penertiban APK oleh Satpol PP Tanjungpinang

Baca Juga: Tingginya Harga Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun, Rahma Ajak Masyarakat Berdoa Supaya Pemko Tanjungpinang Segera Carikan Solusi

Pria kelahiran 4 Juni 1966 melanjutkan dalam Perwako 70/2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame Pasal 6 Ayat 2 berbunyi Penempatan reklame sebagaimana diatur pada Ayat 1 harus berada diluar dari bahu jalan, trotoar

Atau jalur lalu lintas dengan jarak minimal 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan, trotoar atau jalur lalu lintas.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Bagi Warga Negara Asing

Sedangkan pada Pasal 16 Huruf B tentang penyelenggaraan reklame dilarang terdapat 13 titik

1. Median jalan
2. Taman Kota kecuali reklame insidentil.
3. Menempel pohon.
4. Rambu lalu lintas
5. Tiang listrik atau tiang telpon
6. Jembatan kecuali Jembatan penyeberangan

Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Menghimbau Kepada Masyarakat Jaga Ketertiban Umum Bersama

7. Lingkungan pendidikan, kecuali reklame insidentil.
8. Museum kecuali reklame insidentil.
9. Tempat ibadah kecuali reklame insidentil.
10. Pagar bangunan
11. Gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah
12. Badan sungai dan saluran
13. Tempat-tempat lain yang diputuskan Walikota.

Berita Terkait

HUT ke-24 Partai Demokrat Anambas, Semarak Bersama Kader dan Masyarakat
Akademisi hingga Politisi Bahas Dampak Putusan MK dalam FGD
DPD MKGR Kepri Solid Dukung Adies Kadir Pimpin Kembali Ormas MKGR
KPU Tetapkan Lis-Raja Sebagai Pemimpin Baru Tanjungpinang
Ketua Fraksi Partai PKS Hanafi Ekra Tekankan Pentingnya Implementasi Perda FP4GNPN
KPU Provinsi Kepri Tetapkan Hasil Pilgub 2024, Ansar-Nyanyang Raih Suara Terbanyak
KPU Tanjungpinang Apresiasi Suksesnya Pilkada Serentak 2024
5 Desember 2024, KPU Tanjungpinang Lakukan Pleno Rekapitulasi Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 19:56 WIB

HUT ke-24 Partai Demokrat Anambas, Semarak Bersama Kader dan Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Akademisi hingga Politisi Bahas Dampak Putusan MK dalam FGD

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:18 WIB

DPD MKGR Kepri Solid Dukung Adies Kadir Pimpin Kembali Ormas MKGR

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:47 WIB

KPU Tetapkan Lis-Raja Sebagai Pemimpin Baru Tanjungpinang

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:39 WIB

Ketua Fraksi Partai PKS Hanafi Ekra Tekankan Pentingnya Implementasi Perda FP4GNPN

Berita Terbaru