“Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024 perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan alat peraga kampanye,” tutur Akib.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tanjungpinang Lakukan Beberapa Langkah Dan Upaya Atasi Harga Cabai Serta Bahan Pokok Lainnya Bersama Satgas Pangan

Ia mengatakan hal hal terkait penyelenggaraan kampanye yaitu sesuai dengan pasal 6 Perda Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang tertib jalur hijau, taman kota, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (Rumija) maupun di dalam pengawasan jalan (Ruwasja),” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi Ketua IPSI Tanjungpinang Periode 2023-2027, Iptu Syamsuria Pasang Target Pada Popda Dan Porprov 2024

Selain itu fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi fasilitas pendidikan kesehatan perbelanjaan dan niaga, peribadatan rekreasi dan kebudayaan olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.