HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Tanjungpinang di Ruang Auditorium Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Senin (27/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim itu yakni Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kota Tanjungpinang yang bertemakan Pelaksanaan Kampanye Dalam Perspektif Kajian Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Tandatangani Perda Pajak Dan Retribusi Daerah, Hasan: Penunjang PAD Kota Tanjungpinang
Sedangkan peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan PKD/Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024.
Terdapat empat dasar hukum pertama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah