HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Tanjungpinang di Ruang Auditorium Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Senin (27/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim itu yakni Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kota Tanjungpinang yang bertemakan Pelaksanaan Kampanye Dalam Perspektif Kajian Hukum.

Baca Juga: Tandatangani Perda Pajak Dan Retribusi Daerah, Hasan: Penunjang PAD Kota Tanjungpinang

Sedangkan peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan PKD/Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ujian Semester Ganjil Awal Desember Nanti, Kadisdik Tanjungpinang Mengharapkan Siswa Mampu Kerjakan Soal Dengan Benar

Terdapat empat dasar hukum pertama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah