Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Satlinmas Se Kepri Jaga Ketentraman Masyarakat Pada Pemilu 2024
Ketiga Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan
Keempat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame.
“Bahwa menjaga dan memelihara suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan dan,”
“Kepentingan secara aman nyaman tentram dan teratur dalam kampanye pemilihan umum 2024 harus menjadi perhatian bersama,” jelas Akib sapaan akrabnya
Baca Juga: Pelatihan Bela Negara, Abdul Kadir Ibrahim Berharap Satpol PP Jadi Tauladan Bagi ASN Dan Masyarakat
Selain itu, Abdul Karim Ibrahim menjelaskan pemanfaatan bahan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi aspek legalitas, etika, estetika kebersihan dan keindahan kota.