“Kami belum bisa memastikan berapa banyak bakal calon yang akan mendaftar, namun kami siap menerima sebanyak apapun jumlahnya,” imbuhnya.

Untuk persyaratan pendaftaran, Faizal menyatakan bahwa KPU mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 10 persen perolehan suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu sebelumnya, terdapat empat partai di Tanjungpinang yang telah memenuhi syarat tersebut, yaitu Partai Golkar, Gerindra, PDIP, dan Nasdem.

“Sementara partai lainnya dapat maju jika bergabung atau berkoalisi dengan partai lain, asalkan memenuhi syarat 10 persen,” pungkasnya.