Selain itu, KPU Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memetakan pola pengamanan selama masa pendaftaran berlangsung.
“Kami mengharapkan agar para pendukung calon dapat menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di sekitar lokasi pendaftaran,” ujarnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon yang menyampaikan jadwal kedatangan untuk mendaftar, sehingga KPU belum dapat memastikan berapa banyak peserta yang akan mendaftar.
“Kami belum bisa memastikan berapa banyak bakal calon yang akan mendaftar, namun kami siap menerima sebanyak apapun jumlahnya,” imbuhnya.
Untuk persyaratan pendaftaran, Faizal menyatakan bahwa KPU mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 10 persen perolehan suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu sebelumnya, terdapat empat partai di Tanjungpinang yang telah memenuhi syarat tersebut, yaitu Partai Golkar, Gerindra, PDIP, dan Nasdem.

