Baca Juga: Menko Marves Ad Interim Erick Thohir Dapat Pujian Oleh Luhut Binsar Dari Singapura
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan batas usia capres dan cawapres tetap di usia 40 tahun kecuali sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Uji Materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbiru Re A Almas dikabulkan MK.

