HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Tanjungpinang menerima 2.548 Bilik Suara untuk kebutuhan Pemilu 2024. 2.548 bilik suara yang diterima KPU Kota Tanjungpinang merupakan tahap 1 di bulan Oktober dan November
Dimana ribuan Bilik Suara ini dikirimkan dari Medan melalui Pekanbaru menggunakan Kapal Roro ke Tanjung Uban Kabupaten Bintan menuju KPU Kota Tanjungpinang.
Muhammad Faizal Ketua KPU Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa Bilik Suara sementara waktu disimpan di gudang logistik KPU Kota Tanjungpinang sampai intruksi KPU pusat untuk melakukan pelipatan surat suara dan pendistribusian.
“Tahap 1 sebanyak 2.548 Bilik Suara sesuai kebutuhan. Masing-masing TPS ada 4 Bilik Suara dari 637 jumlah TPS di Tanjungpinang,” jelas Faizal saat di hubungi via WhatsApp, Kamis (12/2023).
Faizal melanjutkan pihaknya masih menunggu kedatangan logistik lainnya seperti Tinta, segel, kotak suara, kabel ties sampai surat suara.
“Untuk tahap kedua diperkirakan pada bulan Januari pasca penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap_red),” lanjutnya.
Terkait penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), Faizal menerangkan saat ini masuk dalam pencermatan mulai verifikasi Administrasi calon hingga penetapan daftar calon tetap.
Tanggal 4 -18 Oktober 2023 verifikasi administrasi calon, 19- 23 Oktober rekapitulasi verifikasi administrasi calon.
“Penetapan DCT tanggal 24 – 2 November, 3 November rapat Pleno dan 4 November 2023 penetapan DCT,” ungkap Faizal.
Setelah penetapan DCT sudah selesai baru tahapan masa kampanye dari November hingga bulan Februari 2024.
“28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 masa kampanye,” pungkasnya.

