Selama pelaksanaan Kampanye, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan Partai politik ataupun calon legislatif.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tanjungpinang Diringkus Polisi Saat Menjual Sabu Di Wilayah Kijang Kota

“Karena Bawaslu dalam hal ini melakukan pengawasan melekat setiap kegiatan partai politik maupun calegnya,” ucap Faizal.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan kepada para Partai ataupun caleg harus mengikuti regulasi yang ada.

Baca Juga: FBN Kepri Laksanakan Kegiatan Pembaretan dan Penyematan Pin Bela Negara kepada Peserta Latsar Satpol PP Kota Tanjungpinang

“Kampanye lah dengan sehat, pasang alat peraga kampanye sesuai dengan zona yang di tentukan,” kata Yusuf.

Dirinya mengajak kepada semua peserta pemilu silahkan mengecek di PKPU apa saja bahan kampanye yang boleh dibagikan dan ditetapkan KPU.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Kuala Riau Bertahap Sampai 2027, Gubernur Kepri: Berperan Sebagai Pintu Masuk Utama Logistik

“Pembagian bahan kampanye bagikan sesuai dengan yang telah ditentukan KPU, apa saja itemnya silahkan cek di PKPU,” jelas Yusuf.