Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 017.

Laporan dari Pengawas TPS menunjukkan bahwa ketujuh pemilih tersebut hadir hanya dengan membawa KTP, tanpa surat C Pemberitahuan.

“Ketujuh pemilih tersebut hadir hanya dengan membawa KTP. Satu anggota KPPS bersikeras menerima mereka, meskipun yang lain menolak,” ujar Yusuf.

Yusuf menegaskan, sejauh ini, hanya TPS 017 yang ditemukan bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada di Tanjungpinang. Panwascam Timur akan melanjutkan rekomendasi ini kepada KPU untuk menjadwalkan PSU.

Jika PSU diselenggarakan, KPU Tanjungpinang akan memastikan pelaksanaan sesuai prosedur dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.