HARIANMEMOKEPRI.COM — Bupati Bintan Roby Kurniawan masuk dalam kader Partai Golkar under 40 atau dibawah 40 tahun.
Selain Bupati Bintan Roby Kurniawan, terdapat kader lainnya seperti Bupati Kendal Dico Ganinduto (33 tahun), dua anggota DPR yakni Dyah Roro Esti dan Puteri Komarudin, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang belum berusia 40.
Hal tersebut dimana Ketum Partai Golkar Airlangga Hartanto membawa sejumlah kader Partai Golkar Under 40 salah satunya Bupati Bintan Roby Kurniawan saat bertemu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/2023).
“Tadi saya bicara dengan Mas Kaesang, saya didampingi mereka yang U-40 Golkar, dan mereka ini lah yang memenuhi syarat menjadi capres dan cawapres” kata Airlangga dalam keterangan pers seusai pertemuan.
Airlangga Hartanto pun mengenalkan kader-kader Golkar U-40 satu per satu. Pemimpin under 40 tengah menjadi sorotan saat ini, usai MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Hadiri Kick Off Meeting RPJPD Bersama Walikota Batam
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

