Adanya Indikasi Dugaan Money Politik, Bawaslu Tanjungpinang Periksa Enam Orang Hingga Terlapor

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf, Senin (19/2/2024)

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf, Senin (19/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Terkait adanya indikasi dugaan money politik oleh salah satu Caleg DPRD Tanjungpinang, Bawaslu Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap caleg tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf menyampaikan saat ini sudah ada sekitar 6 orang yang diperiksa oleh Bawaslu, termasuk saksi dan pihak terlapor.

“Untuk kasus money politik ini telah kita proses hari ini, terduga sudah kita panggil dan kita mintai keterangan tadi pagi,” kata Yusuf Senin (19/2/2024).

Ia mengatakan selama pemeriksaan berlangsung, Caleg itu tidak mengakui melakukan kasus tersebut. Meski begitu, penyelidikan masih terus berjalan.

“Insyaallah besok kita juga akan minta keterangan ahli hukum Pemilu dari Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga pihak Bawaslu mulai melakukan pendalaman.

Pemeriksaan Bawaslu Tanjungpinang hari ini kepada yang bersangkutan sekitar 2 jam serta proses pemeriksaan terlapor sudah berjalan selama 10 hari, dan akan diputuskan pada hari 14, yakni Jumat 23 Februari 2024 mendatang.

“Hari Jumat kita akan putuskan, jika memenuhi unsur maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya,” terang Yusuf.

Jika nantinya terlapor ini terbukti bersalah dan memenuhi unsur, Yusuf menjelaskan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dari keputusan Gakkumdu.

Apabila memang terbukti melakukan tindakan money politik, maka sesuai aturan akan dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

“Serta akan dicoret sebagai Caleg, artinya meski dia menang tetap tidak akan dilantik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi
Tragis, Bocah Terperosok ke Parit Saat Hujan Deras dan Tak Tertolong
Tujuh Rumah di Senayang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Rabu, 16 April 2025 - 11:19 WIB

Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia

Senin, 14 April 2025 - 21:32 WIB

Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi

Rabu, 9 April 2025 - 16:25 WIB

Tragis, Bocah Terperosok ke Parit Saat Hujan Deras dan Tak Tertolong

Selasa, 8 April 2025 - 16:46 WIB

Tujuh Rumah di Senayang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Berita Terbaru

RSBP Batam yang dikelola langsung oleh BP Batam, Kamis (17/4/2025) foto: BP Batam

BP Batam

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:22 WIB

Satpol PP Tanjungpinang tertibkan gerobak pedagang di Area Laman Bunda Tepi laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:47 WIB

Sinergitas TNI Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, Kamis (17/4/2025) foto: Indrapriyadi

Headline

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:54 WIB