HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari berharap agar seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan PPDB tahun 2023 bersih tanpa penyimpangan
Pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,”jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari usai menghadiri Pembukaan Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin, (22/2023).
Baca Juga: Satu Unit Motor Hilang Saat Terparkir Tempat Kerja, Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi
Pasalnya, lanjut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari, hasil evaluasi PPDB tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya