“Di antaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan RDT, penambahan daya tampung dan rombel yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun temukan adanya penyimpangan lain diantaranya adanya kerjasama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.
Baca Juga: Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang Terjadi di Enam Titik
Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik.
Selain itu Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun menemukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum. Serta, masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.

