Terkait sanksi, Nurhadi mengatakan bahwa sesuai aturan, pelanggar dapat dikenakan tindakan yustisi. Namun, pelaksanaan sanksi tersebut tetap menunggu kebijakan pimpinan.

Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat.