HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperketat penegakan aturan terkait larangan membuang sampah sembarangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Seksi Bina dan Penyuluhan Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Nurhadi, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal penertiban dengan memasang baliho imbauan dan garis pembatas (police line) di sejumlah lokasi pembuangan sampah liar.
“Pemasangan police line dilakukan di dua titik, yaitu di Jembatan Kali Baros Wanarejan dan depan Makam Ancak Suci, Jalan Pemuda,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Nurhadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemasangan baliho dan police line diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut,” tambahnya.
Terkait sanksi, Nurhadi mengatakan bahwa sesuai aturan, pelanggar dapat dikenakan tindakan yustisi. Namun, pelaksanaan sanksi tersebut tetap menunggu kebijakan pimpinan.
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

