HARIANMEMOKEPRI.COM– Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa masa percobaan pembatasan operasional truk besar di jalur Pantura akan segera berakhir. Mulai 1 Mei 2025, aturan ini akan diberlakukan secara efektif dengan sanksi bagi pelanggar.

Pembatasan tersebut diterapkan di wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang, sesuai dengan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/I/5/DRJD/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

“Kami harap pemilik angkutan truk, siapapun itu baik yang tergabung dalam Organda, Aparindo, ALFI, maupun tidak untuk mematuhi aturan ini,” kata Rizal Bawazier, yang akrab disapa Pak RB.

Ia menegaskan, aturan ini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan truk besar.

“Jangan sampai makin banyak orang meninggal akibat kecelakaan truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup membayar harga nyawa,” ujarnya tegas.

Selama masa percobaan dari 20 Maret hingga 30 April 2025, pembatasan berlaku dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.