Santo menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait maraknya praktik prostitusi terselubung di kawasan pemukiman,” tegasnya.
Pihak Satpol PP Pemalang memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan

