HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang menggelar razia di sejumlah homestay dan warung yang diduga menjadi tempat praktik asusila.

Operasi ini menyasar wilayah Kecamatan Ampelgading dan Comal pada Kamis (11/9/2025) malam hingga Jumat (12/9/2025) dini hari.

Koordinator lapangan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pemalang, Santo, mengatakan razia dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya homestay yang dijadikan lokasi perbuatan asusila.

“Razia gabungan kita lakukan atas laporan masyarakat, menyasar sejumlah homestay dan warung yang diduga menjadi tempat praktik asusila,” ujar Santo, Jumat (12/9/2025).

Dalam operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan 30 orang yang bukan pasangan suami istri dari dua lokasi berbeda, yaitu sebuah homestay di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, serta sebuah warung di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading.

Santo menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait maraknya praktik prostitusi terselubung di kawasan pemukiman,” tegasnya.

Pihak Satpol PP Pemalang memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan