HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Kantor Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi pasar besar-besaran terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pemalang Kota.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek diduga siap edar.
Ribuan batang rokok itu disita karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga rokok polos tanpa kemasan resmi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya distribusi rokok ilegal hingga ke pelosok desa.
“Operasi bersama ini adalah langkah rutin untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai. Selain menyebabkan kerugian negara, praktik ini juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standarnya,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 19 merek rokok ilegal dengan jumlah yang bervariasi.
Merek yang paling banyak ditemukan yakni Marbol sebanyak 620 batang, disusul Astra Bold dan HJS Putih masing-masing 220 batang, serta Angker Hijau sebanyak 200 batang.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah merek lain seperti Turbo, Kita Pro, Astra Bintang, Bonte Hijau, Bonte Ungu, Marcelo, Humer, Lato, Blitz, Sceter, Marbel hingga Mami Baru.
Khusnul menjelaskan, sasaran razia meliputi beberapa kategori pelanggaran, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis maupun golongan produknya.
“Seluruh barang bukti hasil operasi kini telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

