Dalam operasi itu, petugas mengamankan 19 merek rokok ilegal dengan jumlah yang bervariasi.

Merek yang paling banyak ditemukan yakni Marbol sebanyak 620 batang, disusul Astra Bold dan HJS Putih masing-masing 220 batang, serta Angker Hijau sebanyak 200 batang.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah merek lain seperti Turbo, Kita Pro, Astra Bintang, Bonte Hijau, Bonte Ungu, Marcelo, Humer, Lato, Blitz, Sceter, Marbel hingga Mami Baru.

Khusnul menjelaskan, sasaran razia meliputi beberapa kategori pelanggaran, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis maupun golongan produknya.

“Seluruh barang bukti hasil operasi kini telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.