HarianMemoKepri.com, Batam – Untuk kesekian kalinya penipuan jual beli online kembali memakan korban. Fatimah Sahara, warga Perumahan Harapan Putra Moro Blok D 12 Nomor 18, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening penipu yang bermodus jual perlengkapan elektronik secara online. Saat mengadu di Polsek Batuaji, wanita 28 tahun itu mengaku, aksi penipuan itu terjadi pada tanggal 11-12 Desember 2017 lalu. Saat itu dia memesan dua unit ponsel merek Apple terbaru melalui akun Facebook seorang wanita yang mengaku bernama Revildayanti. “Memang murah harganya, makanya saya tergiur,” ujar Fatimah, Sabtu (16/2017). Karena ingin mendapatkan ponsel dengan harga yang murah itu, Fatimah akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer uang. “Dua kali saya kirim. Pertama minta sesuai dengan harga barang yang dibeli, kedua minta lagi katanya untuk jaminan agar barang tidak ditahan di Bea Cukai. Total ada Rp15 juta,” ujarnya. Setelah mentransfer uang tersebut, ponsel yang di pesan itu tak kunjung datang. Akun media sosial pelaku juga tak bisa dihubungi lagi. “Saya coba tunggu sampai seminggu tak datang-datang juga barang itu. Saya sudah ditipu rupanya,” ujar Fatimah. Dengan kejadian itu, Fatimah berharap agar polisi bisa melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. “Yang paling penting uang saya bisa kembali,” harapnya. Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN-RI), Dedi Utomo menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pemesanan barang melalui dunia maya. “Harus berhati-hati, berbelanja di online tidak ada salahnya, akan tetapi harus melihat sumber dan toko online terpecaya, yang memiliki izin berjualan, ” jelas Ketua LPKTN RI, Dedi Utomo kepada HarianMemoKepri.com. Dia mengatakan, kepada para konsumen untuk tidak tergiur kepada foto dan harga yang murah pada barang yang ditawarkan. “Jangan tergiur harganya murah dan foto yang di post itu, terkadang penipu sengaja memanfaatkan nafsu belanja para konsumen,” katanya. Lanjut dia, jika terjadi penipuan maka segeralah melapor ke pihak berwajib. “Ini termasuk penipuan cyber, dan pihak Kepolisian juga sudah memiliki Cyber Crime dan Cyber Troop, jadi pihak polisi akan dengan mudah mengungkapnya, dan tentunya LPKTN RI juga telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas para pengusaha nakal yang merugikan konsumen,” ungkapnya. (CR003/Batamtoday.com)

