Waduh, Gegara Liat Dua Wanita Seksi, Muslih Malah Tontonkan ‘Onderdil Piston’ nya di Jalanan

Avatar of Administrator

- Redaktur

Selasa, 25 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Memo Kepri | Hukrim — Pria yang satu ini mempunyai kelainan seks yang cukup parah. Bayangkan, pemuda ini melakukan onani di atas motor, dengan objek dua perempuan seksi yang juga mengendarai motor di sampingnya. Atas perbuatannya itu, pemuda bernama Muslih tersebut diamankan polisi.

Kasus ini berawal pada Jumat (27/6) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, saat Muslih mengendarai motor menuju tempat kerjanya.

Saat melewati Jalan Demak, bapak satu anak ini melihat dua perempuan seksi yang berboncengan mengendarai motor. Mereka memang mengenakan hot pants.

“Tersangka pun mendekatkan dan mensejajarkan motornya kepada motor korban,” ujar Kompol Suparti kepada wartawan.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengatakan, setelah sejajar, Muslih melihat tubuh kedua perempuan bernama Cinta dan Mela tersebut.

Sejurus kemudian, pria ini memegang alat kelaminnya. Warga Simokerto itu lalu memainkan tangannya seperti orang yang sedang beronani.

Tentu saja kedua perempuan itu merasa jijik dan mengumpat Muslih dengan sebutan ‘gila’. Bukannya berlalu, Muslih malah menjadi-jadi.

Dia lantas mengeluarkan alat kelaminnya, mempertontonkannya sambil mengulang gerakan onaninya.

“Kedua korban lalu tancap gas dan melapor ke polisi yang sedang mengatur lalu lintas. Setelah dikejar, tersangka dapat diamankan,” lanjut Suparti.

Kepada polisi, Muslih mengelak jika dikatakan beronani. Saat itu, dia hanya menggaruk alat kelamin saja. Tapi karena diumpat gila, Muslih pun naik pitam dan memperlihatkan seluruh alat kelaminnya.

“Saya buka sekalian sampai saya ditangkap polisi,” ujar Muslih yang mengaku tak pernah mengenakan celana dalam ini.

Suparti mengatakan bahwa apa yang dilakukan Muslih merupakan salah sau bentuk pelecehan seksual. “Aksi tersangka dinilai sangat merusak norma kesopanan karena dilakukan di tempat umum,” ujar Suparti.

Muslih pun dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang kesopanan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, maka Muslih pun tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (*)

Sumber/Dok | Detik.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025
Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Curi Perhatian di Kick Off Laut Sebasah 2025
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:19 WIB

PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru