Tanjungpinang – Seorang pria inisial RP (34) pelaku penipuan dan atau penggelapan kini harus berurusan dengan pihak berwajib, Kamis (27/10).
Pasalnya pelaku yang merupakan nahkoda speed boat ini bermodus menawarkan bisnis berupa jual beli solar ke negara Singapura dan meminta sejumlah uang modal kepada SA (korban) dengan keuntungan yang dijanjikan.
Kronologi bermula tanggal 23 Maret 2022 korban (SA) bertemu dengan saksi (YK) dan tersangka (RP) di kedai kopi pinggir laut Kota Tanjungpinang. Ketika itu saksi (YK) dan tersangka (RP) menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban (SA) dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% dari penyertaan modal.
Berdasarkan penyampaian RP kepada SA bahwa Ia memiliki rekanan kapal bungker yang standby di wilayah perairan lintas internasional, kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura.
Teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura terlebih dahulu mengisi/buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring, nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura dan memperoleh selisih/keuntungan.
Adapun penyerahan uang modal dimulai sejak tanggal 24 Maret 2022 s/d 27 April 2022 ditransfer langsung ke rekening milik RP. Pelaku mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada korban adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, Total uang modal yang belum dikembalikan kepada Pelapor sebesar Rp 76 juta rupiah.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.
“Kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 RP dipanggil Satreskrim Polresta Tanjungpinang selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan Surat Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan,” ujar AKP Ronny.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh Tersangka.

