Tak Ada Rotan Akarpun Jadi. Wanita Lajang Asal Aceh Lagi ‘Pengen’, Liat Ponakan Tidur Langsung di Gerayangi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Minggu, 11 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SS

Tersangka SS

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Kanit PPA Polresta Banda Aceh meringkus seorang wanita berinisial SS (28) karena telah melakukan pencabulan kepada keponakan kandung sendiri yang masih berusia 7 tahun. Aksi pencabulan ini sudah berlangsung lama. “Korban itu keponakan sendiri dan tinggal satu rumah dengan korban,” kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri, Kamis (8/3) di Mapolresta Banda Aceh. Dikutip dari merdeka.com, perbuatan tak terpuji tersangka baru diketahui oleh orangtua korban sekitar dua minggu lalu. Saat itu, kata Ipda Septia, korban mengurungkan diri dalam kamar. Lalu orangtua korban memanggil dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Saat itulah, orangtua korban sangat kaget karena melihat korban sedang tidak berpakaian dan melakukan perbuatan tersebut sendiri. “Waktu itu orangtua korban pun bertanya, lalu korban menjelaskan yang mengajarkan itu adalah Bunda (panggilan korban kepada tersangka),” jelas Ipda Septia. Lantas orangtua korban pun memeriksa pelaku. Alhasil pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar dua minggu lalu, polisi langsung menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak 2016 lalu, pertamanya sekitar pukul 12.00 Wib. Tersangka masuk dalam kamar dan melihat korban sedang tidur terlentang. Saat itulah, tersangka timbul niat melakukan pencabulan itu. “Tersangka bilang sama korban jangan bilang-bilang sama mama, kata tersangka nanti akan dikasih uang. Tersangka belum menikah,” ungkap Ipda Septian. Setelah melakukan pertama kalinya, lanjut Septian, tersangka keluar dari kamar dan mengambil pensil dan melakukan hal yang sama. “Setelah itu tersangka dipanggil oleh nenek koban, yaitu ibu kandung tersangka, korban kembali memakai pakaian dan kembali tidur,” jelasnya. Perbuatan tersebut kembali terjadi pada hari-hari berikutnya. Hingga korban mengalami perubahan sikap. Saat ini, korban sedang menjelani terapi psikologi untuk mengembalikan mentalnya yang telah terganggu. “Korban sedang ditangani pemulihan psikisnya oleh psikolog,” tukasnya. Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman 15 penjara dengan denda Rp 5 miliar. (Red)

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru