HMK, HUKRIM — Wakapolres Seluma Kompol Tatar mengatakan, pengungkapan kasus bersetubuhan terhadap anak dibawah umur dilaksanakan oleh Polsek Sukaraja.
Seorang ayah tiri di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, berusia 44 tahun yang merupakan buruh harian lepas itu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyetubuhi anak tirinya sebanyak 5 kali, sejak pada 2022 lalu.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu korban sedang tidak berada dirumah,” terang Wakapolres kepada wartawan, Kamis (5/2023).
Tersangka ditahan sejak 3 Januari 2023 oleh Polsek Sukaraja.
Terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya, yang kemudian diceritakan kepada ibu kandungnya.
Atas cerita itu, ibu korban kemudian memergoki tersangka saat melakukan aksinya. Karena tidak terima, ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi. (siberindo)

