HarianMemoKepri.com, Batam – Seakan tidak ada kapoknya, narkoba jenis sabu sebanyak 1.6 ton kembali diamankan oleh Petugas Bea Cukai dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri yang di bawa oleh salah satu kapal berbendera Taiwan atau tiongkok menuju Indonesia di Perairan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri, Selasa, (20/2). Kapal tersebut bernama KM Pinwin Union 61870 yang saat itu melintas, dan awalnya Pihak Bea Cukai merasa curiga dan menghampiri Kapal tersebut menggunakan Kapal Patroli 20007 dan memeriksakan langsung barang bawaan dan seluruh kelengkapan passport bagi kru kapal. Saat pemeriksaan Dokumen yang ada dikapal petugas mensinyalir bahwa dokumen tersebut palsu dan ABK Kapal tidak memiliki Paspor. Kronologi lebih lanjut akhirnya sekitar pukul 10.30 WIB, kapal tersebut ditarik ke Dermaga Jeti Kawasan Logistik sekupang di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Berawal memeriksa identitas kru kapal yakni Than may cha (69), Than Yiie (33), Than Chun wiu (43) dan Shei Leui hua (63), dan Tim Gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri mengendus ada ketidakberesan barang bawaan pada kapal tersebut, sehingga aparat menyisir barang bawaan dan menemukanpuluhan karung yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 1.6 ton. Sementara, Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi dalam wawancara singkat kepada sejumlah awak media membenarkan adanya penangkapan ini serta pemeriksaan terhadap beberapa kru kapal yang berkebangsaan Taiwan ini menyuplai Narkoba ke indonesia. “Untuk sementara ini barang bukti diperkirakan seberat 1,6 ton dan kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan dan olah TKP,” terangnya. Selanjutnya, aparat gabungan dari Bea Cukai, Polda Kepri dan Lantamal IV Tanjungpinang meyakini bahwa akan ada lagi pemasokan barang haram lintas negara tersebut, sehingga semakin memperketat pengawasan serta patroli khusus untuk mencegah masuknya barang narkoba dari luar negeri.