Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Sejumlah warung atau toko di beberapa tempat di Kota Tanjungoinang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Seperti salah satu toko di lorong Pasar Baru Tanjungpinang, terpantau masih ada rokok FTZ atau rokok yang tidak memiliki pita cukai seperti rokok H.P, UN, Ultimate, Bro Mild, dan lain sebagainya dijual secara bebas.

Menurut Salah satu Petugas Bea Cukai Kota Tanjungpinang Ilham Gultom mengatakan, pihaknya akan terus berusaha mencari penampung rokok kategori ilegal ini.

“Kita akan terus bergerak jika menemukan para penampung rokok ilegal ini, kami akan bertindak. Apabila rekan-rekan media menemukan informasi tentang masalah ini yang valid maka segera laporkan ke kami ( Bea Cukai – Red),” katanya.

Ilham melanjutkan, seperti kejadian kemarin di Pasar KUD sudah mengamankan sejumlah rokok ilegal dari hasil pemantauan dan pergerakan Bea Cukai.

Dari hasil pantauan harianmemokepri.com , ada dua tempat yang menjual rokok tak bercukai ini, pertama di lorong Pasar Baru, dan di Pasar Bintan Centre Km 9.

Terpantau juga ada beberapa pedagang kaki lima, warung hingga toko menjual rokok ini dari pagi hingga sore hari dan juga sejumlah warga yang membeli sebanyak- banyaknya untuk di jual kembali.

Penulis : indra koto