HarianMemoKepri.com, Hukrim – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus dari tiga lokasi berbeda. Keempatnya yakni Irfan alias Ipung (25), kuli bangunan yang diringkus dari rumahnya di Jalan Wibawa Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas. Kemudian Beny Algio Fany (34) warga Jalan Handayani Huta I, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas. Ia diringkus dari depan tukang pangkas persis diseberang Mesjid Al Rahman di Huta I Nagori Karang Anyer. Berikutnya Leo Capisyha (25) warga Jalan Durian Huta III, Nagori Karang Anyar dan Andreansyah alias Andre (22) warga Jalan Handayani, Nagori Karang Anyer. Keduanya ditangkap dari Gang Jambu Huta I, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas. Dikutip dari gorganews, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Ritonga SH, Jumat (13/4), membenarkan penangkapan keempatnya. Dijabarkan Kasat, untuk barang bukti yang ditemukan dari Leo berupa 1 paket sabu, plastik klip besar diduga sabu, dua kotak rokok didalamnya terdapat 21 paket sabu, jarum, mancis, dompet, uang, dua hape dan septor Yamaha Vega R plat BK 2291 TAQ. Untuk tersangka Irfan ditemuman 1 paket sabu, 3 klip kosong, kaca pirex , jarum, dua sendok pipet, 3 mancis dan hape. Sementara dari Beny Algio ditemukan kotak rokok didalamnya 2 paket sabu, kaca pirex, 2 sendok pipet, pipet bengkok, mancis, jarum, bong, uang dan hape. Dirinci Kasat, awalnya mereka lebih dulu meringkus Irfan alias Ipunk dan berhasil menemukan barang bukti sabu. Kepada petugas, Ipunk mengakui mendapat sabu dari seorang yang bernama Leo dan sering melakukan transaksi jual di Huta I Gang Jambu, tepatnya di belakang Masjid AL Rahman. Setelah itu anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun mendapatkan ciri-ciri Leo. Namun petugas lebih dulu menangkap Beny yang tak lain kaki tangan Leo. Leo yang tak mau dalam sendiri memilih untuk ‘bernyanyi’ dan menyebutkan lokasi dimana Leo sering melakukan transaksi. Petugas akhirnya berhasil meringkus Leo bersama Andre. Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti diboyong ke komando guna proses hukum lebih lanjut. (Red)