HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang pria beristri, Ri (25) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, ditangkap polisi. Ia digelandang ke sel Polres Kepahiang, akibat ulah nekatnya memperkosa seorang ibu muda beranak satu, LA (17), yang juga merupakan tetangganya, pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Ri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di sel Polres Kepahiang. Data terhimpun, perkosaan tersebut terjadi di sebuah lokasi pancuran air tak jauh dari kebun korban LA. Saat itu, LA yang sedang mengambil air untuk kebutuhan mandi, dan tak sengaja bertemu dengan Ri. Karena sudah kenal dan juga masih tetangga, LA sama sekali tak curiga dengan keberadaan Ri. Namun, baru beberapa langkah saat akan beranjak dari lokasi air pancuran, tiba-tiba korban langsung dibekap oleh Ri. Terang saja, bekapan itu membuat LA terperanjat. Dilansir dari rakyatbengkulu, Usaha perlawanan korban, malah membuat pelaku yang sudah memiliki anak satu itu semakin beringas. Korban yang tak berdaya lagi, akhirnya diperkosa oleh pelaku. “Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Ady Savart PS, SH, S.IK didampingi Pjs Kasat Reskrim AKP. Khoril Akbar, S.IK. Korban yang masih trauma belum berani menceritakan peristiwa naas itu ke suaminya. Akan tetapi, karena tak mampu lagi menahan tekanan batin, akhirnya LA melaporkan kejadian itu ke suaminya, Sabtu (14/4). Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Kepahiang. Tak lama berselang menerima laporan, polisi langsung meringkus Ri saat itu juga. “Saat ini tersangkanya sudah diamankan. Kita juga sudah meminta keterangan korban dan saksi-saksi lainnya,” tambah KBO Reskrim. Ipda. Samsudin, SH. melalui Kanit PPA, Aipda. Abdullah Barus. Ditambahkannya, tersangka tetap dijerat dengan UU Perlindungan Anak, kendati korbannya sudah berstatus menikah. Sang pelaku mengaku bahwa bernafsu melihat payudara korban. Meski korban sudah memiliki satu anak tetap memiliki payudara yang aduhai. “Saya lihat dadanya mentul-mentul pak, jadi saya tak bisa tahan nafsu,” ujar Pelaku saat ditanyai awak media. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) dan pasal 76e jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahaan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dikarena korban masih dibawah umur. (Red)