Jakarta – Kementrrian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul Fitri tahun 1442 Hijriyah atau tahun 2021, Senin ( 05/04 ).
Tujuan dikeluarkan SE ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran serta melindungi masyarakat dari resiko Covid 19, SE ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama- sama dengan melibatkan banyak orang.
Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease ( Covid 19 ). Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai hal terkait.
Bunyi dalam surat edaran tersebut menyebutkan, sahur dan buka puasa dianjurkan dirumah masing – masing, kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Bagi pengurus masjid/mushala yang melaksanakan kegiatan ibadah seperti shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih, witir, tadarus Al Qur’an dan peringatan nuzulul Qur’an dengan kapasitas kehadiran 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan Prokes yang ketat serta menjaga jarak 1 meter antar jamaah, setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing.
Sedangkan untuk pengajian/ceramah/tausyiah/kultum Ramadhan atau kuliah subuh paling lama dengan durasi 15 menit, pengurus masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan Prokes, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker serta menjaga jarak.
Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan Akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat, dan nilai – nilai kebangsaan dalam negara republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan Prokes secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid 19 semakin negatif berdasarkan pengumuman gugus tugas penanganan percepatan Covid 19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing

