HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA). “Himbauan saya kepada warga Tanjungpinang yang memiliki anak untuk mengajukan permohonan KIA bagi identitas anak selain akte kelahiran,” himbau Irianto saat dikonfirmasi melalui Selulernya, Kamis, (23/2017). Menurutnya, selain sebagai identitas anak, KIA juga berlaku sebagai kelengkapan administrasi bagi perekapan data kependudukan. “Ini semua sangat diperlukan, untuk data kependudukan juga harus terdata sebagai warga Kota Tanjungpinang,”ujarnya. Diketahui, KIA yang diluncurkan pada pada 5 Juli 2017 lalu kurang di tanggapi oleh warga Kota Tanjungpinang. “Bulan Juli 2017 program itu diluncurkan, jadi sampai saat ini warga Tanjungpinang masih kurang antusias dalam mengajukan permohonan, padahal KIA itu sangat penting, bahkan akan digunakan untuk kepengurusan administrasi lainnya,” ucapnya. Lanjut dia, pihaknya akan kembali memberikan sosialisasi dan mengirimkan Surat Edaran bagi seluruh warga Kota Tanjungpinang. “Akan kita sosialisasikan lagi, untuk warga, instansi bahkan di sekolah akan kita berikan Surat Edarannya,” ungkapnya. (CR003)