Kepri – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel CK, Rabu ( 29/06 ).
Pada sosialisasi itu tampak di hadiri Ketua KPU Kepri Sriwati SE. MM
Anggota KPU Provinsi Kepri Arison S.Pt.MM Anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko S.A.P., M.A, Anggota KPU Provinsi Kepri Parlindungan Sihombing S.sos serta insan pers.
Tahapannya antaranya yaitu penyusunan peraturan KPU 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022.
Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022. Masa Kampanye pemilu 28 November 2023 – 10 Februari 2024, Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 – 25 November 2023, Anggota DPR,DPRD Provinsi, dan Kab/Kota 24 April 2023 – 25 November 2023, Anggota DPD 6 Desember 2022 – 25 November 2023
Masa tenang 11-13 Februari 2024, Pemungutan suara 14 Februari 2024, Penghitungan suara 14 – 15 Februari 2024, Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK). Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024), Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Ketua KPU Provinsi Kepri yang diwakili Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan dalam tahun 2022 ini ada beberapa kegiatan besar yang akan dilaksanakan oleh KPU sendiri yakni pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, termasuk penyusunan dan penetapan daerah pemilihan.
“Secara resmi tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni yang lalu, terhitung persis 20 bulan menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Tadi sudah kita sampaikan gambaran tahapan pemilu 2024 sebagaimana tertuang pada PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” jelas Priyo.
Dari sisi regulasi/pengaturan, Ia menerangkan memang di PKPU tahapan dan jadwal saat ini tidak sedetail pada PKPU tahapan program dan jadwal untuk pemilu 2019.
“Nanti pengaturan lebih detailnya akan diatur melalui peraturan KPU yang secara khusus mengatur masing-masing tahapan. Seperti misalnya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih itu hanya disebut rank nya dari Juni 2022 hingga Juni 2023 penetapan DPT. Didalamnya nanti ada tahapan penyusunan daftar pemilih sementara ada coklit ( pencocokan dan penelitian_red ), kemudian penetapan DPS, DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT yang akan di atur lebih detail di PKPU yang khusus,” pungkasnya.