HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya mewujudkan kemerdekaan pers yang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025). Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, langsung menandatangani dokumen tersebut.

Kerja sama ini menjadi komitmen bersama kedua institusi untuk membangun kolaborasi yang konstruktif antara dunia pers dan lembaga hukum, demi menjaga marwah demokrasi serta meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dalam nota kesepahaman itu, terdapat empat ruang lingkup utama yang akan menjadi dasar kerja sama antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, yaitu:

1. Dukungan terhadap penegakan hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum terkait pers.

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama di bidang pers dan media.