HarianMemoKepri.com, Hukrim –Â Entah harus merasa lucu atau merasa iba mendengar kabar dari EVS (34) warga RT 02, RW 02, Dusun Pucuk, Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo terpaksa melaporkan suaminya, S (39) ke tim penyidik Polsek Ngebel. Pasalnya, S melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri yakni EVS. S yang saat itu membangunkan EVS yang sedang tidur dengan anaknya merasa terganggu dan akhirnya terlibat cekcok yang hebat. Seperti yang dilansir oleh Tribun News, karena tidak dapat menahan emosi, S menjambak EVS dan membuka paksa daster yang dikenakan EVS dan langsung menggigit “Miss V” EVS hingga berdarah dan robek sepanjang 4 sentimeter. Akibatnya, EVS pun berteriak dan segera melaporkan ke Ketua RT setempat. “Saya terbangun ketika ada orang datang dan menangis karena kesakitan. Korban meminta saya melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Ngebel,” kata Ketua RT 02, Warsono kepqda awak media, Selasa, (19/12). Sementara Kasubag Humas Polres Ponorogo Ajun Komisaris Imam Khamdani menegaskan, kasus itu masuk dalam KDRT. Â Hal itu dibuktikan dengan hasil visum oleh dokter di Rumab Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. “Karena merasa dianiaya suaminya, pada malam itu juga, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngebel. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Termasuk motif apa dalam kasus itu masih didalami Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Atas ulah tersangka dijerat UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya.(Red/Tribunnews)

