Menurut Jaksa, Ferdy Sambo memang memiliki niat untuk menyebar berita rekayasa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut, sehingga JPU langsung memberikan tuntutan seumur hidup kepadanya.
Pengacara Sambo mengeklaim bahwa rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upaya klien mereka melindungi Bharada E.
Namun akhirnya Ferdi Sambo mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat. Mulai dari merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalang-halangi penyidikan.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
Hari ini adalah hari keputusan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Banyak yang menantikan keputusan tersebut.***