Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Minta Maaf ke Tunangan, Sementara Istri Ferdy Sambo Bantah Analisis Pakai Baju Seksi

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo memang memiliki niat untuk menyebar berita rekayasa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut, sehingga JPU langsung memberikan tuntutan seumur hidup kepadanya.

Pengacara Sambo mengeklaim bahwa rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upaya klien mereka melindungi Bharada E.

Namun akhirnya Ferdi Sambo mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat. Mulai dari merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Hari ini adalah hari keputusan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Banyak yang menantikan keputusan tersebut.***