HARIANMEMOKEPRI.COM — Hari ini akan diputuskan oleh hakim, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Publik menunggu dengan rasa penasaran, apakah tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdi Sambo dan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan divoniskan juga oleh hakim.

Ataukah malah ada tambahan, atau justru lebih ringan dari tuntuntan JPU.

Baca Juga: Alasan Jaksa Menolak Pledoi Ferdy Sambo, Sebut Pembelaan dari Kuasa Hukum FS Tak Sesuai

Berikut ringkasan kronologi kejadian awal hingga hari ini diambil dari berbagai sumber:

Kronologi pembunuhan terhadap Brigadir J berawal sejak tanggal 2 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, hingga sampai pada penembakan korban di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai banyak orang telah mencoreng nama institusi Polri. 

Hal ini dikarenakan banyak dari personil Polri yang ikut terseret dalam kasus yang awalnya telah dibuatkan skenario palsu tentang kematian Brigadir J.