HARIAN MEMO KEPRI, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan mulai dibahas pekan ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, waktu pembahasan hanyalah masalah teknis. Menurut dia, saat ini para anggota Dewan banyak yang berkegiatan di luar DPR. Namun, hal tersebut dianggap tak menjadi masalah. Dengan revisi terbatas yang hanya mengubah dua pasal, pembahasan bisa berlangsung singkat. “Masing-masing anggota masih sangat sibuk dengan kegiatan reses, sibuk di luar kota, di dapil masing-masing, ada juga yang tugas di luar negeri. Apalagi kita mau liburan,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/2016). “Reses kan sampai tanggal 9 (Januari 2017). Mungkin kalau enggak keburu sekarang bisa nanti jelang pembukaan masa sidang,” ujar dia. Ia yakin, revisi akan selesai sesuai target, yakni pada sidang paripurna pembukaan masa sidang 10 Januari 2017 mendatang. Menurut Fadli hingga kini, tak ada kendala serius dalam pembahasan revisi UU MD3. “Kan cuma masalah teknis. Prinsipnya kan sudah. Kesepakatannya, awal tahun sudah harus ada pimpinan (dari)PDI-P. Jadi tinggal teknis saja, bisa,” kata Politisi Partai Gerindra itu. Sebelumnya, usulan revisi UU MD3 diungkapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangna (PDI-P) pada sidang paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu lalu. PDI-P merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR mengingat posisinya adalah sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014. Pada sidang paripurna berikutnya, revisi terbatas UU MD3 resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 dan akan segera dibahas. Tak menutup kemungkinan, pembahasan akan dilakukan cepat di masa reses ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT