HARIANMEMOKEPRI.COM – Lapas Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap enam narapidana pada Sabtu (2/8/2025), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab.
“Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan,” tegas Wachid.

