Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dir Reskrimum Polda Kepri saat berikan keterangan pada konferensi Pers

Dir Reskrimum Polda Kepri saat berikan keterangan pada konferensi Pers

Batam – Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka inisial ES atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya pada Jumat tanggal 14 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP- B / 57 / V / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan Waktu dan TKP adalah Pada hari jumat, 14 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam. Dengan korban Inisial AZ 40 Tahun, laki-laki dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Dengan tersangka Inisial ES laki-laki, umur 24 tahun, tidak bekerja, dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam.

″Kronologis kejadian adalah Pada hari jumat, 14 mei 2021, sekira jam 07.00 wib, pada saat korban terbangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka yang sebelumnya tidak pernah terjadi, Kemudian korban hendak mengambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu, ternyata handphonenya sudah hilang beserta handphone milik istri dan handphone milik anaknya, berikut juga kunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil innovanya yang berada diparkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke polsek Batu Aji″, ungkap AKBP Imran.

Imran melanjutkan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.

” Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian″, jelasnya.

Modus Operandi yang dilakukan Tersangka adalah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awal merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban.

″Barang Bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm. atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova″, lanjut Imran.

Sementara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut yang dilakukan pada jam 02.00 wib dini hari

” Awal mula tersangka melakukan kejahatannya dan dilaporkan oleh korban pada siang harinya setelah mengetahui bahwa handphone dan mobil nya telah hilang” , tuturnya.

Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih hati-hati mengingat situasi sekarang adalah situasi Pandemic, semua orang dalam tingkatan kebutuhan ekonomi yang labil dan tidak menutup kemungkinan dengan kebutuhan yang mendesak dan situasi seperti ini ada beberapa orang yang tergoda untuk melakukan tindakan kejahatan hanya dengan untuk memiliki suatu barang yang didapatkan secara efisiensi dan instan dengan cara melakukan kejahatan.

” Harapan saya kepada masyarakat selain kita menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah kita juga berhati-hati didalam berpenampilan, bersama-sama menjaga lingkungan, saling mengingatkan terhadap keamanan lingkungannya masing-masing. Masyarakat untuk tidak apatis dan selalu bekerja sama serta menjaga kesehariannya agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya″, tutupnya.

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru